Jakarta - Dengan adanya perkembangan teknologi, kini nasabah semakin dimudahkan dalam bertransaksi. Salah satunya adalah transfer sejumlah dana/uang ke rekening lain yang karena satu dan lain hal, kadang kala tanpa disengaja nasabah dapat mengalami salah transfer. Artinya nasabah secara tidak sengaja mengirim sejumlah dana/uang ke rekening orang apa yang dapat dilakukan oleh nasabah bila secara tidak sengaja mengirim dana ke rekening yang salah? Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sejumlah peraturan yang mengatur transaksi transfer dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah"Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima," jelas pasal definisi tersebut, suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana dapat dilakukan melalui ATM atau dalam hal terjadinya kesalahan transfer dana ataupun kesalahan dalam memasukkan nomor rekening penerima, mekanisme agar bisa dana yang kita transfer tersebut kembali adalah melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/ ini sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 42 yang berbunyi"Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan," bunyi pasal Pengaksepan adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang untuk melakukan pembatalan transfer dana, nasabah perlu mengajukannya secara tertulis kepada pihak Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima, ataupun melalui Permohonan pada Pengadilan Negeri sesuai domisili transfer dana sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 43"Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 1 dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian".Dalam hal pembatalan Transfer Dana dilakukan secara tertulis dapat dilakukan berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan, hal ini diperjelas di dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;1 Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1, Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.2 Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan Penetapan atau Putusan pada kasus salah transfer yang ternyata dikirimkan ke rekening penerima yang tidak sesuai dengan yang nasabah ingin tuju. Maka kewajiban bagi penerima dana dari penyelenggara penerima akhir/ pihak bank lawan untuk beritikad baik mengembalikan kepada nasabah selaku apabila keberadaan dana/uang yang telah salah kirim tersebut telah dipergunakan oleh pihak penerima yang tidak berhak, maka dalam Undang-Undang ini mengatur ketentuan pidana pada Pasal 85 yang bunyinya sebagai berikut"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima miliar rupiah," jelas pasal berkaitan dengan hal tersebut, di mana diketahui bahwa pihak penerima uang secara tidak berhak telah menggunakan uang tersebut, maka pihak penerima patut diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 85 Undang-Undang itu merujuk dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 diatas, apabila nasabah ingin menindak lanjuti kasus tersebut secara pidana maka menurut Pasal 108 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, nasabah diwajibkan melakukan laporan polisi atas kronologi yang telah dialami kepada kepolisian setempat, tempat pihak yang menerima transfer dana secara tidak berhak itu bisa dapatkan informasi domisili pihak penerima uang secara tidak berhak dan patut diduga melawan hukum tersebut dengan melakukan pengaduan kepada Penyelenggara Penerima Akhir atau pihak bank lawan didahului dengan surat dari kepolisian yang menyatakan bahwa nasabah benar pemilik dari uang tersebut sebagai legalitas Bank lawan untuk membuka informasi yang dibutuhkan terkait permasalahan hukum yang dialami. fdl/fdlDariTabel 36 dapat dilihat bahwa nasabah menganggap penting (56,7%) dan sangat penting (25,8%) atribut kebersihan dan kenyamanan ruang tunggu dan toilet. Dengan adanya kebersihan dan kenyamanan yang diberikan pihak bank, nasabah dapat merasa betah dalam melakukan transaksinya dengan pihak bank. Tabel 36.
Jakarta - Seorang nasabah mengaku kehilangan uang di rekening miliknya. Cerita ini diunggah warganet dengan nama Rochmat Purwanto di linimasa Twitter. "Uang kami di BSI hilang sudah membuat laporan kehilangan dan komplain ke bankbsi_id cabang Solo tapi jawaban seperti ini, adakah yang perlu dilakukan agar uang kami kembali?," cuitnya yang ditulis pada Sabtu 13 Mei 2023 pagi. Ikut Aturan, Gaji Pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Kini Disalurkan BSI UKM Pecinta Alam Universitas BSI Raih Juara 1 dan 2 Lomba Kebut Dayung Se-Indonesia 45 Finalis Puteri Indonesia 2023 Dapatkan Beasiswa Kuliah dari Yayasan BSI Melengkapi unggahannya itu, dia menyematkan tangkapan layar screenshot detail transaksi di rekening yang diklaim miliknya. Terlihat dia menyoroti sejumlah kegiatan transaksi keluar atau debet dengan nominal cukup besar secara berulang. Cuitan tersebut diunggah di tengah geger layanan BSI yang tengah terganggu sejak Senin 8 Mei 2023 dan juga adanya informasi banyak adakelompok ransomware LockBit mengklaim telah mencuri 1,5 TB data milik BSI. Namun, RCEO BSI Wilayah Semarang Ficko Hardowiseto menjabat keluhan tersebut. Ficko mengatakan bahwa hilangnya uang sebesar Rp 378 juta milik nasabah tersebut bukan karena gangguan layanan BSI atau pencurian data seperti yang diklaim LockBit. "Terkait dengan adanya keluhan tersebut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI menyampaikan bahwa nasabah terkena indikasi phising pada bulan April 2023 dan tidak terkait dengan adanya kendala sistem yang terjadi di BSI pada 8 Mei lalu," ujar Ficko kepada pada Sabtu 13 Mei2023. Ficko menyebut, kejadian ini jadi gambaran kalau nasabah perlu tetap hati-hati dalam setiap bentuk penipuan. Termasuk dalam hal ini melalui ranah digital. "Untuk itu Bank Syariah Indonesia menghimbau kepada seluruh nasabah untuk terus waspada dan berhati-hati atas segala bentuk modus penipuan maupun tindak kejahatan digital yang mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia," terangnya. Berkaca pada kejadian ini juga, Ficko mengimbau para nasabah untuk tetap menjaga sejumlah akses rahasia. Misalnya kata sandi, Personal Identification Number PIN hingga one time password OTP. "Jangan pernah memberikan akses kerahasiaan PIN,OTP maupun password kepada siapapun termasuk pegawai BSI, dan apabila ada hal yang membutuhkan informasi yang lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BSI Call 14040," bebernya. "BSI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada nasabah, dan tentunya sangat berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada Bank Syariah Indonesia," pungkas Ficko. Apa Itu Phising?Ilustrasi phising. Gambar oleh succo dari Pixabay_Phising adalah istilah yang berkaitan dengan pencurian data pribadi yang sensitif. Phishing merupakan jenis serangan cyber umum yang harus dipelajari setiap orang untuk melindungi data sensitifnya. Berikut rangkum dari berbagai sumber, tentang phising. Phising adalah istilah yang berkaitan dengan pencurian data pribadi yang sensitif di internet. Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Phising adalah kejahatan berbentuk komunikasi palsu yang tampaknya berasal dari sumber dipercaya. Tapi sebenarnya ia dapat membahayakan semua jenis sumber data. Phising bisa mengambil akses ke akun online dan data pribadi seperti NIK, nomor kartu kredit, ATM, atau data penting lainnya. Terkadang korban phising tidak sadar bahwa ia sedang menjadi sasaran kejahatan. Korban phising akan memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi, detail kartu kredit dan perbankan, dan kata sandi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengakses akun penting dan dapat mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial. Biasanya, phising adalah kejahatan yang dimulai dengan email penipuan atau komunikasi lain yang dirancang untuk memikat korban. Pesan dibuat agar terlihat seolah-olah ia berasal dari pengirim tepercaya. Penjahat dunia maya biasanya mulai dengan mengidentifikasi sekelompok individu yang ingin mereka targetkan. Setelah itu, mereka membuat email dan pesan teks yang tampak sah tetapi sebenarnya berisi tautan, lampiran, atau umpan berbahaya yang mengelabui target mereka agar mengambil tindakan yang tidak diketahui dan berisiko. Tindakan ini seperti mengklik link, mengunduh file, atau memasukkan data pribadi. Jika hal ini mengecoh korban, ia akan dibujuk untuk memberikan informasi rahasia. Terkadang malware juga terunduh ke komputer target ketika korban mengklik link phising tertentu. Ilustrasi phising. Gambar oleh B_A dari PixabayPhising adalah kejahatan yang biasanya dimulai dari adanya pesan atau email penipuan. Ciri-ciri pesan phising adalah sebagai berikut - Penawaran menggiurkan. Ciri utama email atau pesan phising adalah berisi penawaran yang menggiurkan. Misalnya berisi penawaran promo pembelian ponsel yang sangat murah, menang lotre, menang undian, atau hadiah mewah lainnya. - Rasa urgensi. Taktik phising adalah meminta korban bertindak cepat karena penawaran super hanya untuk waktu yang terbatas. Saat menemukan email semacam ini, sebaiknya abaikan saja. - Hyperlink. Hyperlink yang menjadi phising bisa menyerupai link terpercaya tapi dengan salah eja. Misalnya, atau Link ini bisa mengarahkan korban ke situs yang tidak sebenarnya. - Lampiran. Jika melihat lampiran dalam email yang tidak tidak masuk akal, jangan dibuka. Mereka sering mengandung muatan seperti ransomware atau virus lainnya. - Pengirim tidak biasa. Apakah itu terlihat seperti dari seseorang yang tidak dikenal atau seseorang yang dikenal, jika ada sesuatu yang tampak tidak biasa, tidak terduga, di luar karakter atau hanya mencurigakan secara umum, jangan langsung diklik. Cara Mengatasi PhisingIlustrasi scam, penipuan, phising. Kredit Mohamed Hassan via PixabayCara mengatasi phising adalah sebagai berikut - Kenali teknik phising terbaru Penipuan phishing baru sedang dikembangkan setiap saat. Pantau terus berita tentang penipuan phishing baru. Dengan mencari tahu tentang mereka sedini mungkin, seseorang akan memiliki risiko yang jauh lebih rendah untuk terjerat olehnya. - Gunakan filter spam. Untuk melindungi dari email spam, filter spam dapat digunakan. Umumnya, filter menilai asal pesan, perangkat lunak yang digunakan untuk mengirim pesan, dan tampilan pesan untuk menentukan apakah itu spam. - Atur browser Pengaturan browser harus diubah untuk mencegah pembukaan situs web palsu. Ada peramban yang bisa menyimpan daftar situs web palsu dan ketika mencoba mengakses situs web tersebut, alamatnya diblokir atau pesan peringatan ditampilkan. - Ubah kata sandi berkala Banyak situs web mengharuskan pengguna untuk memasukkan informasi login. Jenis sistem ini mungkin terbuka untuk serangan keamanan. Salah satu cara untuk memastikan keamanan adalah dengan mengubah kata sandi secara teratur. Hindari menggunakan kata sandi yang sama pada banyak akun. - Hindari memasukkan informasi pribadi Jangan memberikan informasi pribadi ke situs yang tidak aman. Sebagai aturan umum, Anda tidak boleh membagikan informasi pribadi atau yang sensitif secara finansial melalui Internet. Yang Harus DilakukanCara yang perlu dilakukan biar tak terkena phising adalah sebagai berikut - Verifikasi keamanan situs Sebelum mengirimkan informasi apa pun, pastikan URL situs dimulai dengan "https" dan harus ada ikon kunci tertutup di dekat bilah alamat. Periksa juga sertifikat keamanan situs. Jika URL dimulai dengan http//, bukan https//, jangan masukkan informasi sensitif atau unduh file apa pun. - Instal firewall Firewall bertindak sebagai perisai antara komputer dan penyerang dan akan mengurangi kemungkinan penyerang menyusup ke lingkungan. - Jangan asal klik Hindari mengklik tautan yang muncul di email acak dan pesan instan yang mencurigakan. Jika ragu, buka langsung sumbernya daripada mengklik tautan yang berpotensi berbahaya. - Jangan klik pop-up Pop-up sering dikaitkan dengan malware. Sebagian besar browser memungkinkan penggunanya untuk menginstal perangkat lunak pemblokir iklan gratis yang secara otomatis akan memblokir pop-up berbahaya. - Periksa akun secara teratur Bahkan jika secara teknis tidak perlu, periksa dengan setiap akun online secara teratur. Biasakan juga mengganti kata sandi secara teratur. Untuk mencegah phishing bank dan penipuan phishing kartu kredit, pengguna harus secara pribadi memeriksa laporan secara teratur.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.UangMuka Hangus Bolehkah Rumasariacom . Ya, jika pembatalan shopee disetujui, maka uang kita akan kembali, jadi tidak perlu khawatir. Apakah uang dp bisa kembali. Biasanya jika hutang anda tidak terlalu membengkak, saat pihak leasing menarik mobil maka hutang anda otomatis lunas. Apakah uang dp rumah bisa kembali apabila tidak jadi? Jakarta - Peristiwa uang nasabah bank raib kembali terjadi. Paling baru, seorang nasabah Bank Mandiri mengalami kehilangan uang Rp 128 juta di rekeningnya, kasusnya menjadi viral di media di rekening nasabah tersebut terkuras habis dengan adanya transaksi tanpa sepengetahuan yang punya serupa memang tak cuma sekali terjadi. Lalu apabila kejadian serupa terjadi, apa yang harus kita lakukan? 1. Lapor ke BankMenurut pengamat perbankan Paul Sutaryono, apabila ada nasabah yang uangnya tiba-tiba raib, maka nasabah itu harus segera lapor ke bank. Datangi kantor bank kemudian menceritakan kronologis kejadian kepada pihak bank. Selanjutnya pihak bank akan melakukan penelusuran dan investigasi soal kasus yang menimpa nasabah."Ya lapor bank secara tertulis segera. Nanti ceritakan kronologi kejadian, pasti bank akan menelusurinya dan menyelesaikannya," ungkap Paul kepada detikcom, Senin 24/5/2021.Sementara itu, dari pengalaman Irwan Bajang, seorang penulis yang uangnya raib di bank dan berhasil dapat ganti rugi, pada saat melapor uang yang raib nasabah harus mencari barang bukti yang menguatkan kalau uang hilang bukan salah nasabah itu Irwan tak jauh berbeda dengan yang dirasakan nasabah Bank Mandiri yang viral. Uang raib karena ada penarikan yang tidak diketahui oleh pemilik rekening."Yang pertama harus dipastikan penarikan ini bukan salah kita sendiri. Biasanya bank akan tanya, ada orang terdekat nggak yang tahu pin ATM selain kita. Kasus saya waktu itu salah bank, karena ATM saya tertelan, tapi bisa ada penarikan yang saya nggak tahu," kata Irwan kepada ke halaman berikutnya.
- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online. Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan. Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan. Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap. Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali? Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin 8/3/2020. Baca Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali. Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang. Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban. "Kami belum pernah menangani perkara itu, ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang." Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin 8/3/2020. Youtube Baca Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar "Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum." "Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin 8/3/2020. Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal. Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.
Pertamadengan jalan damai, yakni berupa pembelian, penyalinan, dan hadiah. Kedua melalui kekerasan, yakni penjarahan dan penyitaan pada waktu perang. Lalu, apakah naskah yang sudah berada di negara lain itu bisa kita minta kembali? Pada prinsipnya bisa saja hal itu dilakukan, tetapi praktiknya tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
- Kabar seputar hilangnya dana nasabah perbankan tengah ramai diperbincangkan publik. Terbaru, seorang nasabah sebuah bank membagikan cerita hilangnya dana di rekening, padahal tidak merasa menggunakan uang tersebut. Namun, pihak bank tidak memberikan ganti rugi atas uang yang juga Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali? Tanggapan OJK Menurut Humas Otoritas Jasa Keuangan OJK Anto Prabowo, terdapat beberapa kemungkinan atas kejadian hilangnya uang nasabah di bank. Kemungkinan-kemungkinan tersebut antara lain berkaitan dengan password, kloning kartu ATM, bahkan skimming.“Password ini dilarang untuk di-share ke siapa pun, termasuk jika ada yang mengaku dari pihak bank, baik untuk penggunaan ATM dan/atau mobile banking,” ujar Anto saat dihubungi Senin 24/5/2021. Ia menambahkan, skimming dapat dilakukan dengan memasang alat ini di mesin ATM. “Alat skimming di mesin ATM yang dapat meng-capture nomor kartu dan password,” tutur dia. Sehingga, masyarakat diminta untuk memastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon bank yang tidak resmi di mesin ATM. Sementara itu, nasabah juga wajib waspada terhadap siapa saja saat akan bertransaksi atau berada di ruang ATM. Teruskan Para nasabah Bank of Cyprus akhirnya bisa menjual lagi saham mereka, namun sekarang ini, saham-saham itu nyaris tidak ada harganya. Pejabat-pejabat Siprus mengatakan nasabah bank terbesar negara itu bisa kehilangan hingga 60 persen uang tabungan mereka yang jumlahnya di atas 128 ribu dolar atau 100 ribu euro. Hanya 37,5 persen