KepangkatanPegawai Negeri Sipil. Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]
10 Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu 1) Dalam ha1 penyusunan SKP jabatan fungsional urnum, kegiatan tugas
Perawatkategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Perawat Terampil dan 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Perawat Mahir. Baca Juga : Jabatan Fungsional PsikologSedangkanbagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Lektor menuju ke Guru Besar (Profesor). Maka syarat khusus publikasinya adalah sebagai berikut: Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. Berhasil mempublikasikan artikel ke jurnal internasional bereputasi menjadi Beriktuadalah tata cara pengisian :1. Rencana Hasil Kerja2. Indikator3. Realisasi & Eviden4. Penilaian Rekan Kerja H3h48B.