Secarasederhana, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberi seorang guru tugas dan wewenang untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar. Berikut pengertian lebih lengkapnya menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya: Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
JabatanFungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi
Kriteriakriteria PPPK yang dapat menduduki jabatan diatur dalam perpres ini. JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. CATATAN: Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020. SosialisasiPenyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF) 25 Jun 2021. Dilihat 358 Kali. Waktu Baca 5 Menit. Di tengah masih maraknya kasus baru Covid-19 di tanah air hingga juni 2021, Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi PermendikbudristekNomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Dan Jabatan Fungsional Penilik, dinyatakan bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil bagi pejabat fungsional yang akan promosi
Jabatanfungsional guru tidak bisa sembarang diberikan. Mengutip situs resmi Kemdikbud, jabatan ini hanya bisa dimiliki oleh guru PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.
KepangkatanPegawai Negeri Sipil. Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). [1]

10 Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu 1) Dalam ha1 penyusunan SKP jabatan fungsional urnum, kegiatan tugas

Perawatkategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Perawat Terampil dan 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Perawat Mahir. Baca Juga : Jabatan Fungsional Psikolog
Sedangkanbagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Lektor menuju ke Guru Besar (Profesor). Maka syarat khusus publikasinya adalah sebagai berikut: Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. Berhasil mempublikasikan artikel ke jurnal internasional bereputasi menjadi Beriktuadalah tata cara pengisian :1. Rencana Hasil Kerja2. Indikator3. Realisasi & Eviden4. Penilaian Rekan Kerja H3h48B.
  • c175ukv4x5.pages.dev/796
  • c175ukv4x5.pages.dev/601
  • c175ukv4x5.pages.dev/493
  • c175ukv4x5.pages.dev/629
  • c175ukv4x5.pages.dev/408
  • c175ukv4x5.pages.dev/478
  • c175ukv4x5.pages.dev/967
  • c175ukv4x5.pages.dev/328
  • apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu